Video: Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Syahrini, Ingatkan Bijak Menggunakan Media Sosial
Beepdo.com – Polisi dalam proses rilis di Jakarta pada Kamis (28/5) mengatakan bahwa tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Akibat perbuatanannya pelaku bisa dipenjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman kepada si tersangka ini sesuai dengan undang undang pornografi ini paling lama 12 tahun denda sekitar 250 juta sampai dengan 6 miliar,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri juga mengingatkan untuk kesekian kalinya, kepada masyarakat supaya lebih bijak menggunakan media sosial. Karena hukuman untuk para pelaku yang menyebarkan isu hoax ataupun mencemarkan nama baik seseorang cukup berat.
“Ini mungkin yang ingin saya sampaikan, satu pesan himbauan edukasi lah kepada saudara-saudara kita, yang berkompromi bermain dengan media sosial. Sebenernya udah sering saya sampaikan terutama untuk saring dan bijak bermain media sosial,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya artis berinsial S yang diduga Syahrini melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.