Video: Vanessa Angel Dinyatakan Bersalah, Divonis 3 Bulan Hukuman Penjara
Beepdo.com – Vanessa Angel resmi dijatuhi hukuman 3 bulan dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada sidang di Jakarta pada (5/11). Vanessa terbukti bersalah karena menyimpan barang yang dilarang. Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
“Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,” ujar hakim.

Mendengar vonis tersebut, istri dari Bibi itu pun menyatakan untuk pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Vanessa.
Vanessa terbukti bersalah karena memiliki xanax, namun dalam pledoinya ia mengaku mengkonsumsi obat tersebut karena ia memang memiliki ganggua kecemasan.

Sidang hari ini Vanessa Angel ditemani oleh suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga ayahnya Vanessa, Dodi Sudrajat. Dalam sidang vonis ini Vanessa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.