Langkah Vanessa Angel Masuk Tahanan, Pasrah Namun Tegar
Beepdo.com – Vanessa Angel kini mulai menjalani masa tahanan, setelah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vanessa divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp.10 Juta rupiah karena memiliki xanax. Ia tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Toddy Laga Buana S.H menegaskan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding karena sudah menerima hasil vonis 3 bulan tersebut. “Vanessa sudah ikhlas makanya tidak ajukan banding lagi,”terang Toddy.

Rabu,(18/11) Vanessa menyerahkan diri untuk menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia tidak datang sendiri, didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah dan kuasa hukumnya.
Namun, Vanessa tidak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.

Ia telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari. Karena itu, Vanessa Angel masih harus menjalani kurang lebih 1,5 bulan dalam penjara.